Rabu, 25 Agustus 2010

Apakah Program Keluarga Harapan (PKH) itu ?

PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu kesehatan dan pendidikan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
PKH hanya diberikan kepada RTSM, jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan :
  1. Memiliki anak usia 6 - 15 tahun, atau kurang dari 18 th tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar,
  2. Memiliki anak usia 0-6 th
  3. Terdapat ibu yang sedang hamil
Tingkat kemiskinan terkait erat dengan kualitas sumber daya manusia yang didapat dari pendidikan dan kesehatan yang bagus. rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat miskin menyebabkab tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak RTSM.
PKH dimaksudkan untuk membantu RTSM memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat dan berpendidikan. Diharapkan dengan peningkatan kualitas SDM ini akhirnya RTSM dapat terlepas dari kemiskinan.

Tidak ada komentar: