Senin, 28 Maret 2011
Kamis, 26 Agustus 2010
UPPKH Bantul
Program Keluarga Harapan di Kabupaten Bantul mulai dilaksanakan pada tahun 2008 dengan 5 lokasi kecamatan, yaitu Kasihan, Sewon, Sanden, Imogiri dan Dlingo. kemudian pada tahun 2009 ditambah 2 kecamatan pengembangan, yaitu Banguntapan dan Pandak.
Pembayaran
Pembayaran Bantuan PKH pada tahun 2008 - 2009 dilakukan dalam 3 tahap sedangkan untuk tahun 2010 dilakukan 4 tahap,, pembayaran dilakukan di kantor pos unit masing-masing kecamatan.
Pada bulan Agustus ini telah diselesaikan pembayaran Tahap II untuk tahun 2010 dengan data statistik penerima manfaat PKH tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Kecamatan Kasihan 188 RTSM
Kecamatan Sewon 167 RTSM
Kecamatan Sanden 179 RTSM
Kecamatan Imogiri 185 RTSM
Kecamatan Dlingo 115 RTSM
Kecamatan Banguntapan 380 RTSM
Kecamatan Pandak 479 RTSM
Dalam pelaksanaannya, Program Keluarga Harapan ini dilaksanakan oleh 4 orang operator yang bertugas di sekretariat UPPKH kabupaten dan 9 pendamping yang bertugas di UPPKH kecamatan.
Pembayaran
Pembayaran Dana PKH di kantor Pos Kec. Sewon |
Pembayaran Bantuan PKH pada tahun 2008 - 2009 dilakukan dalam 3 tahap sedangkan untuk tahun 2010 dilakukan 4 tahap,, pembayaran dilakukan di kantor pos unit masing-masing kecamatan.
Pada bulan Agustus ini telah diselesaikan pembayaran Tahap II untuk tahun 2010 dengan data statistik penerima manfaat PKH tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Kecamatan Kasihan 188 RTSM
Kecamatan Sewon 167 RTSM
Kecamatan Sanden 179 RTSM
Kecamatan Imogiri 185 RTSM
Kecamatan Dlingo 115 RTSM
Kecamatan Banguntapan 380 RTSM
Kecamatan Pandak 479 RTSM
Dalam pelaksanaannya, Program Keluarga Harapan ini dilaksanakan oleh 4 orang operator yang bertugas di sekretariat UPPKH kabupaten dan 9 pendamping yang bertugas di UPPKH kecamatan.
Rabu, 25 Agustus 2010
Apakah Program Keluarga Harapan (PKH) itu ?
PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yaitu kesehatan dan pendidikan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
PKH hanya diberikan kepada RTSM, jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan :
PKH dimaksudkan untuk membantu RTSM memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat dan berpendidikan. Diharapkan dengan peningkatan kualitas SDM ini akhirnya RTSM dapat terlepas dari kemiskinan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
PKH hanya diberikan kepada RTSM, jika pada saat registrasi memenuhi ketentuan :
- Memiliki anak usia 6 - 15 tahun, atau kurang dari 18 th tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar,
- Memiliki anak usia 0-6 th
- Terdapat ibu yang sedang hamil
PKH dimaksudkan untuk membantu RTSM memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang memadai sehingga generasi berikutnya diharapkan menjadi lebih sehat dan berpendidikan. Diharapkan dengan peningkatan kualitas SDM ini akhirnya RTSM dapat terlepas dari kemiskinan.
Langganan:
Postingan (Atom)